Yudi Purnomo: Hapus OTT Bisa Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memperingatkan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terancam jika operasi tangkap tangan (OTT) dihapuskan.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap ucapan Johanis Tanak dalam fit and proper test di Komisi III DPR, yang menyatakan niatnya untuk menghapus OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.
“Pernyataan Tanak berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 November 2024.
Yudi menduga pernyataan Tanak tersebut merupakan strategi untuk meraih simpati anggota DPR agar dapat terpilih sebagai pimpinan KPK. Namun, meskipun demikian, Yudi menilai pernyataan tersebut tetap berisiko terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Yudi, jika OTT dihapuskan, para koruptor akan merasa diuntungkan. "Itu hanya strategi Tanak untuk menarik hati DPR. Tapi pernyataan ini berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa OTT adalah metode yang efektif untuk menangkap koruptor secara langsung, terutama dalam kasus suap dengan barang bukti seperti uang atau barang. Ia menekankan bahwa menghapus OTT akan membuat KPK kehilangan salah satu alat utama dalam penindakan kasus korupsi.
“Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang,” ungkapnya.
Yudi juga menambahkan bahwa OTT memiliki dasar hukum yang jelas, diatur dalam kewenangan KPK dan sesuai dengan KUHAP. Meskipun jumlah OTT menurun sejak KPK dilemahkan, metode ini tetap terbukti efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi tidak mungkin OTT dihapuskan. Kalau pun dihilangkan, DPR saat merevisi UU KPK yang melemahkan KPK tentu akan menegaskan bahwa KPK tidak bisa OTT,” ujarnya.
Yudi juga menekankan pentingnya pemilihan pimpinan KPK yang tepat. Ia berharap Komisi III DPR dapat memilih pemimpin KPK yang memiliki visi dan misi jelas dalam memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia emas 2045.
“Komisi III harus memilih pimpinan KPK yang memiliki visi dan misi jelas dalam pemberantasan korupsi. Sesuai visi Presiden Prabowo, korupsi harus dicegah dengan perbaikan sistem, digitalisasi, serta penegakan hukum yang tegas dan keras. OTT adalah salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum tersebut,” kata Yudi.(*)