Komentar Mantan Ketua KPK Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong: Sinyalemen Kriminalisasi Dapat Dibenarkan Jika Tak Ada Penjelasan
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, terus menjadi sorotan publik.
Thomas Lembong bukanlah satu-satunya mantan menteri yang melakukan impor gula saat menjabat.
Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih besar dibanding yang dilakukan oleh Lembong.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, turut angkat bicara merespons langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Lembong sebagai tersangka korupsi.
Bambang menyatakan bahwa Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka tersebut guna menghindari kegaduhan di masyarakat.
"Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik," ujarnya di Padang, Jumat (1/11/2024).
Dia menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berkaitan dengan perizinan impor gula yang diduga merugikan negara.
Selain Lembong, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.
Bambang menggarisbawahi bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik, sehingga penting bagi Kejagung untuk menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka terhadap Lembong.
"Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, bukan hanya sekadar legalitas tetapi juga syarat dasar yang mendasari penetapan ini," tuturnya.
Dia juga memperingatkan bahwa jika penegak hukum tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, maka publik berpotensi mengaitkan kasus ini dengan kepentingan tertentu.
"Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified," tambahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan memberikan izin persetujuan impor gula.
Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor tambahan.(*)