Dampak Negatif Judi Online: Kisah IRZ dan Angka Kecanduan yang Meningkat
Pesan dalam lagu "Judi" karya Raja Dangdut Rhoma Irama, yang berbunyi "kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan," tampaknya hanya menjadi isapan jempol bagi sebagian masyarakat. Pasalnya, sekitar 8,8 juta orang di Indonesia masih terjerat dalam perjudian, baik yang konvensional maupun judi online yang kini semakin mudah diakses melalui gawai.
Salah satu contoh adalah IRZ (38), warga Jakarta Barat yang pernah terjebak dalam kecanduan judi online. Ia mengaku pertama kali mengenal judi online pada 2022, saat melihat teman kerja yang memainkan permainan judi yang mirip dengan game online.
Pada awalnya, IRZ mengaku tak tergoda untuk bermain meskipun diajak. Namun, godaan akhirnya datang ketika ia melihat temannya menang besar dengan hanya modal Rp25 ribu dan mendapatkan Rp2 juta. Hal tersebut memicu IRZ untuk mencoba judi online di telepon genggamnya, dengan taruhan pertama sebesar Rp200 ribu.
Tak disangka, kemenangan pertama senilai Rp500 ribu membuatnya semakin terjebak. Ia mulai meningkatkan taruhan, dan dalam waktu singkat, IRZ meraup uang belasan hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti tablet, handphone, dan elektronik lainnya.
Namun, keuntungan tak berlangsung lama. Ketika IRZ mencoba untuk terus bermain, ia mulai merugi. Uang yang semula diperoleh dari judi online kembali dipertaruhkan dengan harapan bisa mendapatkan lebih banyak. Sayangnya, kerugian datang bertubi-tubi hingga hampir mencapai Rp100 juta.
Ketidakmampuan untuk berhenti akhirnya membawa IRZ ke dalam lingkaran utang yang semakin menumpuk. Ia terpaksa meminjam uang dari pinjaman online hingga Rp30 juta. Hidup dengan utang membuatnya semakin terpuruk, bahkan harus menjual barang-barang berharga, termasuk perhiasan yang merupakan mahar pernikahannya, untuk menutupi kerugian.
IRZ juga sempat berpikir untuk pergi ke psikolog karena merasa depresi. Namun, setahun kemudian, ia akhirnya berhasil bangkit dan meninggalkan kecanduannya pada judi online.
Masalah kecanduan judi online semakin mengkhawatirkan. Menurut Psikiater Konsultan Adiksi, Dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K), di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), jumlah pasien yang dirawat akibat kecanduan judi online semakin meningkat. Pada 2024, hampir 100 orang dirawat inap di RSCM, sementara jumlah pasien rawat jalan bahkan dua kali lipat lebih banyak.
Kristiana mengatakan bahwa remaja dan dewasa muda lebih berisiko terjerat kecanduan judi online karena perkembangan otak mereka yang belum matang sepenuhnya. Namun, ia juga menemukan pasien berusia lebih dari 60 tahun yang terpengaruh oleh judi online.
Fenomena kecanduan judi online dipicu oleh kemudahan akses dan pinjaman online yang semakin mudah didapatkan. Dari penelitian yang dilakukan, sebagian besar orang yang terjerat judi online melakukannya bukan hanya untuk kesenangan, tetapi juga untuk mendapatkan uang secara instan demi memenuhi kebutuhan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa perputaran dana terkait judi online pada semester pertama 2024 mencapai Rp174,56 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, mengingat pada tahun 2021 perputaran transaksi hanya sebesar Rp57,91 triliun. Pada 2023, jumlahnya melonjak menjadi Rp327,05 triliun.
Tren ini menunjukkan bahwa kecanduan judi online telah menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah dan masyarakat.(*)