JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait penangguhan kelulusan Program Doktornya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI). Bahlil mengatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi yang jelas terkait penangguhan tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2024, Bahlil mengungkapkan pemahamannya bahwa bukan gelar doktornya yang ditangguhkan, melainkan jadwal wisudanya yang direncanakan pada Desember 2024. "Kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami, bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa kelulusan sebagai doktor akan diumumkan setelah yudisium, yang dijadwalkan pada bulan Desember. Ia juga menjelaskan bahwa perbaikan disertasi telah dilakukan, dan setelah perbaikan tersebut, baru dinyatakan selesai. Namun, ia menyarankan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Universitas Indonesia terkait rincian proses tersebut.
Sebelumnya, Bahlil dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari UI dengan predikat cum laude setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Kajian Stratejik dan Global pada 16 Oktober 2024. Judul disertasi yang diuji adalah "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."
Bahlil berhasil menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yaitu 1 tahun 8 bulan. Ia mengakui bahwa proses untuk meraih gelar doktor dalam waktu singkat tersebut cukup sulit, tetapi menganggap hal itu sebagai tantangan yang bisa diatasi, mengingat kebiasaannya memaksimalkan waktu sejak kuliah S1.
Namun, gelar tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Harris Muttaqin, seorang alumni UI, yang mempertanyakan kejanggalan dalam durasi studi Bahlil. Harris menyoroti bahwa Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang jauh lebih singkat dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor. Menurutnya, program doktor di UI seharusnya memakan waktu sekitar 6 semester, dengan 2 semester untuk pembelajaran dan 4 semester untuk penelitian.
Selain itu, muncul dugaan bahwa disertasi Bahlil dipublikasikan di jurnal predator, yang dikenal tidak memenuhi standar akademik. Harris menilai bahwa publikasi di jurnal seperti itu dapat merugikan reputasi UI dan meragukan kredibilitas penelitian Bahlil.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga menyatakan penolakan terhadap dicantumkannya nama mereka sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil. Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM, menjelaskan bahwa mereka hanya memberi persetujuan untuk diwawancarai oleh seorang peneliti yang mengaku dari Lembaga Demografi UI, bukan untuk disertasi Bahlil.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang diadakan oleh empat Organ UI pada 11 November 2024 di Kampus UI Salemba. UI menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik dan berkeadilan.
UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang timbul terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia. Dalam pernyataannya, UI mengakui adanya kekurangan internal dan tengah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki masalah tersebut dari segi akademik dan etika.
Sebagai bagian dari komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas akademik, UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit terhadap pelaksanaan Program Doktor di SKSG. Audit ini mencakup berbagai aspek, seperti pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, kelulusan, dan ujian.
UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit selesai dilakukan. Selain itu, Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik untuk menilai potensi pelanggaran yang terjadi selama proses pembimbingan mahasiswa doktor di SKSG.(*)