Alwin Jabarti Kiemas Ditangkap Bersama 23 Tersangka Kasus Judi Online
Jakarta - Alwin Jabarti Kiemas, keponakan dari mendiang Taufik Kiemas, ditangkap dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Namun, ia menambahkan bahwa ada 28 tersangka yang telah ditetapkan, dengan empat di antaranya masih dalam buronan.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online ini, mulai dari pencari situs hingga mereka yang memfilter situs untuk menghindari pemblokiran oleh Kominfo.
Ke-28 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.(*)