Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap hakim yang mengakibatkan vonis bebas atas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam.
“Saat ini, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nanti, kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meneliti sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Qohar juga mengungkapkan bahwa Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan oleh istrinya, bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dia (Edward Tannur) mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta tolong kepada pengacara LR terkait Ronald Tannur,” jelasnya.
Namun, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR. “Dia tidak tahu jumlahnya karena sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” tambah Qohar.
Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi yang terkait dengan vonis bebas untuk kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang melibatkan putranya.(*)