Kejagung Usulkan Pemecatan Jaksa Tersangka Kasus UU ITE
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengusulkan pemecatan terhadap jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jovi saat ini sudah berstatus terdakwa dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya. "Karena dia sudah menjadi status tersangka, sesuai peraturan yang berlaku, dia diberhentikan sementara. Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri," ujar Harli dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jumat (15/11/2024).
Harli menambahkan bahwa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini juga diambil setelah Jovi tercatat melanggar disiplin pegawai, dengan ketidakhadiran sebanyak 29 kali secara akumulatif.
"Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kenapa? Karena dia juga sudah pernah tidak masuk 29 kali secara akumulasi. Dari ketidakhadiran itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP tersebut, dia diberhentikan," ungkap Harli.
Harli juga menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini. Jovi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE terkait postingannya yang mencemarkan nama rekannya, Nella Marsella, dan mengarah kepada perbuatan asusila.
“Berkali-kali saya sampaikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marsella itu,” jelas Harli.
Harli juga menanggapi tudingan Jovi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Nella, khususnya penggunaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan. Menurutnya, Nella menggunakan mobil tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengawal tahanan yang juga merangkap pejabat di sekretariat kejaksaan.
“Jadi oleh Kajarinya, karena faktor SDM dan seterusnya, dia juga ditempatkan di sekretariat. Karena dia perempuan, dan Kajarinya juga perempuan,” tambah Harli.(*)