Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Periksa 4 Mantan Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

 Kejagung Periksa 4 Mantan Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11/2024) memeriksa empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Proyek tersebut dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Empat saksi yang diperiksa adalah ZUL, mantan Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017, serta AHM, mantan Inspektur Jenderal Kemenhub periode 2016–2017.

Saksi lainnya adalah LAA, mantan Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II, dan VM, mantan Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan dalam proses pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Tersangka Prasetyo diduga memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Ia juga meminta agar delapan perusahaan tertentu dimenangkan dalam proses lelang.

Selain itu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana, melakukan lelang konstruksi tanpa dokumen teknis yang memadai. Proses tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalur kereta api ini tidak didahului studi kelayakan. Tidak ada dokumen trase jalur yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas juga dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan yang tidak sesuai dengan desain awal. Hal ini menyebabkan jalur KA mengalami penurunan tanah (amblas) dan tidak dapat digunakan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,157 triliun. Proyek yang seharusnya menjadi penghubung penting antara dua provinsi akhirnya gagal mencapai tujuannya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved