Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Banyak yang menduga bahwa status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk dalam hal aliran dana, kerugian negara, dan mengapa kasus ini baru diusut sekarang.
Tom Lembong saat ini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung melalui jalur praperadilan.
Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyemprot Kejagung dengan menyatakan bahwa tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Oegroseno menjelaskan bahwa dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana, khususnya korupsi, harus ada bukti yang menguatkan.
Dia menegaskan bahwa lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sudah jelas menyatakan bahwa seseorang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara, tuduhan tersebut harus dibuktikan," katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad.
Oegroseno juga heran dengan pernyataan Kejagung yang mengatakan bahwa tidak perlu ada aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
Dia mempertanyakan kualitas pendidikan jaksa yang membuat pernyataan tersebut, sambil menyinggung isu ijazah palsu.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.
Oegroseno menjelaskan bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada laporan dari pelapor, sedangkan di KPK, penyidik baru bisa melakukan penyelidikan setelah ada Laporan Kejadian.
Dia juga mengungkapkan bahwa mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung seharusnya dievaluasi.
Lebih lanjut, Oegroseno meminta Kejagung untuk membuka hasil pemeriksaan pihak lain, seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo hingga Bea Cukai, sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kebijakan Tom Lembong semasa menjabat Mendag ada unsur perbuatan korupsi.
Dia menekankan bahwa tindakan melanggar hukum tidak hanya berlaku jika seseorang mendapatkan aliran dana.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya akan melakukan upaya praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
Ari menjelaskan bahwa tim kuasa hukum masih menyiapkan bahan untuk pengajuan praperadilan, dan keputusan pengajuan tersebut kemungkinan besar akan diumumkan pada Senin (4/11/2024).
Dia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ari juga mempertanyakan urgensi penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong, serta menekankan bahwa semua menteri harus bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
Dia berharap Kejagung memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka dan bukti yang mendukung keputusan tersebut.(*)