Kasus Impor Gula: Delapan Perusahaan Terlibat, Koperasi TNI-Polri Disebut Terlibat
Delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus impor gula yang membuat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka kini menjadi sorotan publik. Dalam informasi yang beredar, koperasi milik TNI dan Polri turut disebutkan dalam keterkaitan perusahaan-perusahaan yang mengimpor gula tersebut.
Akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X mencatat bahwa terdapat aliran dana sebesar 400 miliar rupiah yang diterima oleh sejumlah koperasi, di antaranya Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri.
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, memberikan tanggapan positif terhadap pengungkapan ini. "Luar biasa, kita dukung Jaksa Agung untuk bongkar semua ini. Ambyaar negeri ini," tulis Benny. Komentar ini direspons oleh warganet yang menyatakan, "Ini mah namanya kejagung ngajak ribut TNI Polri."
Dalam daftar yang beredar, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak mendapatkan penugasan langsung dari Menteri Perdagangan. Namun, mereka terlibat terkait permintaan koperasi seperti INKOPPOL dan SKKP TNI-Polri. Setiap perusahaan menerima alokasi gula yang berbeda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.
Sebagai contoh, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar yaitu 50 ribu ton. INKOPPOL juga memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebanyak 105 ribu dan 157 ribu ton.
Kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur dengan alokasi 20 ribu ton, sedangkan untuk kebutuhan Puskoppol, PT Andika Gemilang mendapatkan alokasi sebesar 30 ribu ton. Jumlah total distribusi gula ini mencapai sekitar 512,5 ribu ton.
Data tambahan menunjukkan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2016 yang dilakukan oleh sembilan perusahaan lain. Dalam daftar tersebut, PT Angels Product tercatat sebagai importir dengan volume terbesar, yaitu sekitar 282,5 ribu ton, diikuti oleh PT Medan Sugar Industry dengan alokasi sebesar 50 ribu ton.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengkritik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa jika alasan penangkapan adalah kebijakan yang diambil, maka Kejaksaan Agung keliru. “Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan. Jika ini terus berlanjut, tidak akan ada yang mau menjadi pejabat publik,” ujarnya.
Abdul Fickar juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Kejaksaan tidak bisa sembarangan menetapkan orang hanya karena kebijakan mereka. Kecuali bisa dibuktikan bahwa mereka mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memiliki bukti aliran dana terkait Tom Lembong. Kasus ini juga dinilai sarat dengan muatan politis. Peneliti ISEAS, Made Supriatma, mengungkapkan bahwa ada indikasi persekusi politik, terutama terkait dengan kekuatan oposisi di Indonesia saat ini.(*)