KASUS guru honorer Supriyani semakin memanas, setelah Susno Duadji dan Reza Indragiri diumumkan akan menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, akan berperan sebagai ahli penyidikan dalam sidang perkara kasus Supriyani.
Sementara itu, Reza Indragiri, seorang ahli psikologi forensik, juga dilibatkan dalam proses hukum tersebut.
Susno Duadji dan Reza Indragiri dijadwalkan hadir oleh tim kuasa hukum Supriyani pada Senin, 4 November 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengonfirmasi bahwa kedua saksi ahli tersebut akan memberikan keterangannya secara virtual melalui Zoom.
Andri Darmawan menambahkan bahwa keduanya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Selain itu, Andri Darmawan juga akan menghadirkan seorang dokter forensik untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketika ditanya mengenai identitas dokter forensik tersebut, Andri Darmawan enggan mengungkapkannya.
“Ini merupakan bagian dari strategi kuasa hukum, dan kami belum membocorkan identitas nama dokter forensik tersebut,” ungkap Andri Darmawan.
Persidangan dalam kasus guru honorer Supriyani hingga saat ini masih berlangsung.
Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak dari anggota kepolisian di Konawe Selatan.
Sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Delapan saksi telah diperiksa, termasuk korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim dan dua rekan sekelasnya, yang masing-masing berinisial I dan A.
Lima saksi lainnya adalah kedua orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, serta dua guru SD Negeri 4 Baito, yaitu Lilis dan Siti Nur Aisyah, serta kepala sekolah Sanaali.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 4 November 2024, dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Supriyani.
Sebelumnya, Susno Duadji menyatakan bahwa tuntutan terhadap guru honorer Supriyani batal demi hukum, menegaskan bahwa jaksa tidak membaca undang-undang dengan baik.
Susno Duadji, yang merupakan mantan Kabareskrim Polri, menegaskan bahwa pihak kepolisian, penyidik, dan jaksa cerdas, dan bahwa kasus guru honorer Supriyani tidak seharusnya menjadi perkara pidana.
Menurutnya, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa tindakan yang bukan merupakan pidana tidak dapat dituntut secara pidana.
Dia juga mengacu pada peraturan pemerintah tahun 2004, Pasal 39 ayat 1 dan 2, serta Pasal 40 dan 41, yang menyatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Lebih lanjut, Susno Duadji menekankan bahwa profesi guru harus mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam konteks keamanan.
"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum jika benar-benar terjadi pelanggaran," tegas Susno Duadji.(*)