TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Presiden Jokowi
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN secara resmi telah menyerahkan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, pada Rabu, 6 November 2024. Acara ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Presiden Joko Widodo kepada negara.
TASPEN memastikan bahwa besaran manfaat Program Pensiun dan THT yang diterima oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. "TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN," kata Ariyandi dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 8 November 2024.
Besaran Uang Pensiun Jokowi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 2 menyebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat 2, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok bagi Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020, gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu pada gaji pokok tersebut, maka gaji pokok Presiden Joko Widodo saat menjabat adalah Rp30.240.000 per bulan.
Dengan demikian, besaran uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima Presiden Jokowi, yang ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, adalah Rp30.240.000 per bulan. Nilai tersebut belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun bagi Pegawai Negeri.
Fasilitas Lain yang Diterima Bekas Presiden
Selain pensiun, bekas Presiden dan Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya. Di antaranya, sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Bekas Presiden dan keluarganya juga akan mendapat fasilitas perawatan kesehatan, termasuk untuk anggota keluarga yang bersangkutan.(*)