Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi akan Dapat Uang Pensiun sebagai Presiden Rp 30,2 Juta per Bulan Seumur Hidup

 Jokowi Pensiun Bakal Memiliki Rumah Hadiah Dari Negara, Lokasinya di  Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah - Harian Kami

TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Presiden Jokowi

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN secara resmi telah menyerahkan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, pada Rabu, 6 November 2024. Acara ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Presiden Joko Widodo kepada negara.

TASPEN memastikan bahwa besaran manfaat Program Pensiun dan THT yang diterima oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. "TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN," kata Ariyandi dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 8 November 2024.

Besaran Uang Pensiun Jokowi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 2 menyebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat 2, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok bagi Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020, gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu pada gaji pokok tersebut, maka gaji pokok Presiden Joko Widodo saat menjabat adalah Rp30.240.000 per bulan.

Dengan demikian, besaran uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima Presiden Jokowi, yang ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, adalah Rp30.240.000 per bulan. Nilai tersebut belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun bagi Pegawai Negeri.

Fasilitas Lain yang Diterima Bekas Presiden

Selain pensiun, bekas Presiden dan Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya. Di antaranya, sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Bekas Presiden dan keluarganya juga akan mendapat fasilitas perawatan kesehatan, termasuk untuk anggota keluarga yang bersangkutan.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved