Prita Laura Jelaskan Tujuan Program 'Lapor Mas Wapres'
Tenaga Ahli Utama Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura, mengungkapkan tujuan dari program 'Lapor Mas Wapres' yang diperkenalkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka. Prita menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi jarak antara masyarakat dan pemerintah.
"Masyarakat tidak lagi berjarak terlalu jauh dengan pemerintah. Dengan kanal pengaduan ini, masyarakat didekatkan dengan pemerintah untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik," ujar Prita kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Program 'Lapor Mas Wapres' juga bertujuan untuk mengecek apakah pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai lembaga telah diterima dan ditindaklanjuti. Diharapkan, hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat.
"Pelayanan-pelayanan ini tentunya ada berbagai kendala di lapangan yang dengan laporan seperti ini menjadi satu bahan masukan bagi kebijakan pemerintah," tambah Prita.
Prita menegaskan bahwa program ini bukanlah sebuah inisiatif baru, melainkan merupakan bagian dari sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sudah ada sebelumnya, yaitu SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Semua laporan yang masuk melalui 'Lapor Mas Wapres' akan terintegrasi dan terkonsolidasi dengan data dari 96 kementerian/lembaga dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat melakukannya melalui SP4N Lapor jika belum sempat melapor melalui 'Lapor Mas Wapres'. Prita menjelaskan bahwa tujuan peluncuran program ini adalah untuk memaksimalkan efektivitas program pengaduan yang sudah ada. Dari 88.247 laporan yang masuk melalui arsip SP4N Lapor, 87.113 laporan telah berhasil diselesaikan.
"Artinya, pengaduan laporan masyarakat ini diselesaikan. Dan yang sedang berproses, juga ada berlangsung. Artinya adalah, yang sudah selesai sudah banyak. Itu kalau dipikir soal efektivitas," ungkap Prita.
Layanan 'Lapor Mas Wapres' tersedia di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta, dan buka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota pengaduan per hari sebanyak 50-60 laporan. Selain tatap muka langsung, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Prita juga menegaskan bahwa program 'Lapor Mas Wapres' sepenuhnya merupakan program pemerintah dan bukan milik pribadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto serta seluruh jajaran pemerintah.
"Ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah, yang artinya di sini ada Presiden, ada Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, ada juga berbagai jajaran pemerintahan yang ada di dalam program 'Lapor Mas Wapres'," jelas Prita.(*)