Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Imbas Kasus Bahlil Lahadalia, UI Gelar Audit dan Sidang Etik di SKSG

 

UI Tangguhkan Wisuda Bahlil Lahadalia, Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program Doktor SKSG

Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang melibatkan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui adanya kekurangan internal yang menjadi salah satu penyebab munculnya masalah ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan, baik dari sisi akademik maupun etika.

UI menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas akademik yang tinggi.

“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang melibatkan Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG,” ungkap Ketua Majelis Wali Amanat UI, Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, dalam siaran pers pada Rabu, 13 November 2024.

Audit yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi ilmiah, kelulusan, dan pelaksanaan ujian. Sebagai langkah lebih lanjut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit selesai dilakukan secara komprehensif.

“Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh proses pendidikan di UI sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Staquf.

Selain itu, Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan menyelenggarakan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di SKSG. Langkah ini diambil untuk menjamin profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di UI.

Sebagai bagian dari tindakan tegasnya, UI juga menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor di SKSG. Penangguhan ini didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut dalam sidang etik yang akan datang.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi 4 Organ UI, sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

UI berjanji untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan memperkuat kepercayaan publik. UI tetap berpegang pada sembilan Nilai Universitas Indonesia sebagai pedoman dalam mengelola institusi dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas akademik guna memastikan UI tetap menjadi institusi pendidikan yang terpercaya.

“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas akademik untuk memastikan UI tetap menjadi institusi pendidikan yang terpercaya,” tutup Staquf.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved