Ibu Warsiyem (70) Datangi Istana Wapres untuk Minta Penghapusan Utang UMKM
Seorang ibu berusia 70 tahun, Warsiyem, asal Surabaya, Jawa Timur, rela menempuh perjalanan jauh ke Istana Wakil Presiden di Jakarta untuk mengajukan permohonan penghapusan sisa utang UMKM yang belum dapat dilunasinya. Warsiyem mengaku datang ke Jakarta menggunakan pesawat pada Kamis (14/11/2024) dan menunggu sejak pukul 01.00 dini hari untuk mendapatkan kesempatan melapor.
"Jam 1 malam, iya di sini tidak tidur. (Mau lapor) masalah utang saya, utang di BRI saya suruh melunasi Pak Gibran sama Pak Presiden, sisanya minta dilunasi Pak Presiden. Saya dari Surabaya," ujar Warsiyem pada Jumat (15/11/2024).
Warsiyem bercerita bahwa ia sempat mengambil utang UMKM senilai Rp 150 juta dengan cicilan Rp 4 juta per bulan. Namun, usahanya, yang berupa kantin jualan nasi, terhenti karena terdampak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan sekolah-sekolah ditutup dan usahanya pun gulung tikar. Selain itu, ia kini kesulitan bekerja karena kondisi fisiknya yang terbatas.
"Dulu usaha punya kantin jualan nasi terus saya kena Covid tidak bisa jualan, soalnya kan sekolah diliburkan. Saya nggak bisa kerja, jalan aja nggak bisa," kata Warsiyem.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat aduan melalui program 'Lapor Mas Wapres' dan mendapatkan respons positif. Namun, ia masih menunggu konfirmasi apakah laporannya akan diterima atau tidak dalam waktu 14 hari.
"Nanti 14 hari saya suruh WA nomor yang tertera di surat terima laporan di ACC atau enggak, kan belum tahu. Tapi mintanya di ACC dilunasi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utangnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang menyasar sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya yang terdampak bencana alam atau pandemi Covid-19.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," ujar Maman.
Kebijakan ini menghapuskan piutang dengan nominal maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan. Penghapusan piutang macet ini juga berlaku bagi pelaku UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utangnya, khususnya yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun.(*)