Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada Senin, 18 November 2024. Lembong menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.
Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan atas dasar dugaan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka serta penahanan kliennya.
Ia menilai Kejagung tidak memberikan kesempatan bagi Lembong untuk menunjuk pengacara sendiri pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Ari juga mengungkapkan bahwa Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sementara penyidikan kasus ini mencakup periode 2015 hingga 2023.
Ari menambahkan bahwa demi rasa keadilan, seharusnya Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Lembong. "Sudah selayaknya Menteri Perdagangan lainnya juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari.
Sidang berikutnya, yang akan berfokus pada jawaban dari Kejaksaan Agung, akan diselenggarakan pada Selasa, 19 November 2024. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)