Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

 

Presiden Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pembubaran tersebut berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Keputusan ini diumumkan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam Keppres tersebut, tertulis bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, diperlukan pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keputusan ini tercantum dalam salah satu pertimbangan yang berbunyi, "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Keppres ini juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif, seiring dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.

Pembubaran Satgas tersebut tercantum dalam Pasal 1 Keppres Nomor 32 Tahun 2024 yang mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Pasal 2 Keppres tersebut juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Mahendra Siregar ini dibentuk dengan tujuan untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Keputusan ini menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan dan pemerintahan yang lebih efisien.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved