Lukman Simanjuntak Sindir Bahlil Lahadalia, Soroti Masalah Gelar Doktor dan Kepemimpinan di Golkar
Pegiat media sosial Lukman Simanjuntak turut menyoroti sejumlah masalah yang tengah dihadapi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam sindiran yang diunggah melalui akun X pribadinya (@hipohan) pada 14 November 2024, Lukman menyebutkan bahwa gelar doktor Bahlil yang ditangguhkan serta posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang digugat ke PTUN merupakan rentetan persoalan serius.
"Gelar doktor ditangguhkan, posisi ketum digugat ke PTUN," tulis Lukman. Ia pun menegaskan keinginannya untuk melihat Bahlil dipecat dari jabatannya sebagai Menteri, mengingat gelar doktor dan jabatannya yang kini bermasalah. "Kapan ya Bahlil yang terkenal dengan quotes, boleh melanggar asal tidak ketahuan, sekalian saja dipecat Prabowo dari Menteri ESDM?" tandasnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) mengumumkan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi empat organ UI pada 11 November 2024 di Kampus UI Salemba. Dalam keterangan resminya, UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil, yang menjadi mahasiswa Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI juga mengakui adanya kekurangan dalam proses tersebut dan sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, baik dari segi akademik maupun etika.
Di sisi lain, pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru juga tengah bermasalah. Pada 13 November 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru tidak sah. Keputusan ini membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-3.AH.03 tahun 2024 yang mengesahkan AD/ART baru tersebut.
Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, seorang kader aktif Partai Golkar, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar. Mereka mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menghasilkan AD/ART baru tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku sebelumnya. Munas XI, yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024, telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Namun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa proses tersebut tidak sah, yang menciptakan ketidakpastian hukum terkait status kepengurusan dan struktur partai.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali, membantah keputusan PTUN tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberitaan terkait pembatalan pengesahan AD/ART oleh PTUN adalah hoaks. "Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya pada 13 November 2024.
Sementara itu, setelah ditelusuri di situs resmi PTUN Jakarta, hingga 14 November 2024 belum ada gugatan yang dikabulkan oleh hakim PTUN. Di situs tersebut hanya tertera jadwal sidang perdana pokok perkara yang akan digelar pada 20 November 2024 mendatang.
"Namun berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan, sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat)," kata Muhamad Sattu Pali.(*)