Komisi III DPR RI Tolak Usulan Polri Di bawah TNI dan Kemendagri
30 November 2024 – Usulan agar institusi Polri kembali berada di bawah TNI dan Kemendagri mendapat penolakan keras dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai usulan yang diajukan politisi PDIP Deddy Sitorus tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi.
“Mengenai institusi polisi ditaruh kembali di bawah institusi TNI, ya jelas enggak setujulah,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 30 November 2024.
Soedeson menegaskan bahwa Polri adalah bagian dari eksekutif yang berfungsi sebagai penegak hukum. Ia menilai, hukum militer di TNI memiliki perbedaan mendasar dengan hukum sipil yang dijalankan Polri.
“Polisi itu adalah organ di bawah eksekutif dan penegak hukum. Bagaimana bisa ditempatkan di bawah institusi militer? Itu enggak benar,” tegasnya.
Soedeson juga menjelaskan bahwa peran Polri sebagai perpanjangan tangan presiden dalam penegakan hukum sangat berbeda dengan tugas Kemendagri yang lebih fokus pada administrasi pemerintahan dalam negeri.
“Fungsinya berbeda jauh, jangan dicampuradukkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau di bawah Kemendagri. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 yang dinilai melibatkan aparat kepolisian secara tidak netral.
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy pada Kamis, 28 November 2024. (*)
Editor: Elok Pewarta Repelita*