Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula kini menjadi sorotan publik.
Impor gula sebanyak 105 juta ton yang dilakukan oleh Tom Lembong diduga merupakan permintaan dari berbagai koperasi di bawah naungan TNI dan Kepolisian.
Dugaan ini disampaikan oleh jurnalis senior Agi Beta melalui kanal YouTube Off The Record FNN pada 30 Oktober.
Menurut data yang beredar, impor gula tersebut dilakukan atas permintaan koperasi Inkopol, Puskopol, serta Koperasi Kartika yang berada di bawah TNI Angkatan Darat.
"Dari data ini, kita bisa melihat bahwa impor yang dilakukan tersebut adalah karena permintaan dari koperasi Inkopol, yang merupakan induk koperasi polisi. Ada permintaan dari Puskoppol, pusat koperasi polisi, dan koperasi Kartika dari TNI Angkatan Darat," ujar Agi Beta.
Data tersebut dimuat dalam tabel 4.5 mengenai perusahaan importir yang bertujuan menjaga kesediaan dan stabilitas harga gula pada tahun 2016.
Terdapat delapan perusahaan yang mendapatkan izin impor, dengan pelaksana operasi pasar dari Inkopol, Koperasi Kartika, SKKP TNI, dan Puskoppol.
"Di sini disebutkan penugasan dari Menteri Perdagangan, tetapi penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi, yaitu induk koperasi polisi," tegasnya.
Agi Beta juga menyoroti apakah tindakan Tom Lembong yang memenuhi permintaan dari institusi kepolisian ini dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menemukan adanya bukti aliran dana ke rekening Tom Lembong. (*)