Eks Ketua MK Hamdan Soroti Persidangan Praperadilan Tom Lembong
Jakarta – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta agar hakim yang mengadili sidang, Tumpanuli Marbun, dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutuskan perkara ini.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli profesional, independen, dan imparsial,” ujar Hamdan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Hamdan berharap hakim dapat menilai perkara ini secara adil, berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Menurutnya, Tom Lembong tidak seharusnya dijadikan tersangka karena tidak ada bukti yang memberatkan dirinya.
Hamdan juga menyoroti soal klaim Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya surplus gula nasional, yang menurutnya tidak benar. Hamdan menjelaskan bahwa gula dalam negeri justru defisit dan memerlukan impor untuk mencukupi kebutuhan.
Terkait dengan keputusan impor tersebut, Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan itu sudah melalui koordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, dia menilai tidak ada yang salah dari sisi prosedur pengambilan keputusan tersebut.
“Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” tambahnya.
Hamdan juga mengkritisi tuduhan kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang dianggap tidak jelas. Ia menegaskan bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan Agung.
“Jadi penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa,” kata Hamdan.
Hamdan mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia khawatir kasus yang tidak jelas ini dapat mengotori kinerja Kejaksaan Agung yang sedang dipuji publik karena keberhasilannya dalam mengungkap kasus-kasus besar.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah, jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong kini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dan penahanannya sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.(*)