Kasus Dugaan Money Politics di Lubuklinggau Berujung Laporan Penganiayaan ke Polisi
Laporan penganiayaan kembali muncul setelah kasus dugaan bagi-bagi uang atau politik uang (money politics) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Lukman, yang sebelumnya terlibat dalam narasi bagi-bagi uang terkait Pilkada, melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau.
Lukman diduga tertangkap tangan saat hendak membagikan uang kepada warga pada Minggu (23/11/2024) pagi. Peristiwa tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Menurut Nofiansyah, kuasa hukum Lukman, laporan polisi sudah dibuat, visum dilakukan, dan pelaporan penganiayaan ditujukan kepada terlapor bernama Anang.
Kronologi Penganiayaan
Nofiansyah menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Lukman, yang datang ke rumah Nasir untuk meminta menjadi saksi bagi pasangan calon wali kota Lubuklinggau, 02 H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan Rustam Effendi, bertemu dengan terlapor. Saat itu, Nasir sedang tidur, dan Lukman berniat keluar rumah.
Ketika hendak keluar, Lukman bertemu dengan Anang yang langsung menuduhnya hendak bagi-bagi uang. Ketakutan, Lukman balik bertanya, "uang apa?" Anang kemudian menarik dan merangkul Lukman, berusaha merampas tas miliknya. Lukman yang merasa ketakutan menolak dan terjadilah tarik-menarik tas. Lukman berusaha melarikan diri, namun didorong hingga terjatuh. Ketika berusaha bangkit, Lukman kembali dicekik sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Harapan Agar Kasus Ditindaklanjuti
Nofiansyah berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus penganiayaan ini. "Masalah lainnya tergantung pihak kepolisian menanggapinya seperti apa. Harapannya terlapor segera diproses," ujar Nofiansyah.
Warga Tangkap Pelaku Dugaan Money Politics
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang diduga melakukan praktik politik uang ditangkap warga di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, pria berjaket cokelat tertangkap tangan hendak membagikan uang kepada warga.
Anang, seorang warga yang menangkap pria tersebut, mengungkapkan bahwa pria itu awalnya datang membawa tas dan masuk ke rumah warga. Setelah memastikan pria tersebut membagikan amplop, Anang langsung menangkapnya. "Kalau memang bukan bagi-bagi duit, kenapa harus lari?" kata Anang, menanggapi sikap pelaku yang berusaha menghindar dan kabur.
Bawaslu Lubuklinggau Telusuri Laporan
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota Lubuklinggau, 02 Yoppy Karim dan Rustam Effendi. Laporan ini sedang dalam pengkajian internal Bawaslu, termasuk pendapat dari Gakumdu untuk menilai kelayakan laporan tersebut.
"Masih dalam pengkajian. Kami sedang memeriksa syarat formal dan material yang dilaporkan," ujar Dedi. Bawaslu juga menginstruksikan patroli pengawasan selama masa tenang untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye Pemilu dan politik uang yang terjadi sebelum pemilihan berlangsung.
Hingga saat ini, laporan yang masuk ke Bawaslu Lubuklinggau berjumlah 18 perkara, sebagian besar terkait dengan netralitas ASN dan kode etik penyelenggara Pemilu.(*)