Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks PSN PIK 2
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memenuhi panggilan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang pada Selasa, 19 November 2024.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Said Didu menyatakan bahwa kritikan yang dilakukannya selama ini semata-mata bertujuan untuk membela rakyat yang tertindas. "Karena yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas di mana pun berada," ujar Said.
Ia menegaskan bahwa kritikannya tidak hanya ditujukan kepada PSN PIK 2, tetapi juga terhadap seluruh proyek di Indonesia yang dianggap merugikan rakyat, termasuk proyek di Rempang.
"InsyaAllah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah," tambahnya.
Said mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut. "Setelah ini, isu ini pasti akan diperjuangkan oleh seluruh pihak untuk menyelamatkan negeri ini," ujar Said.
Sebagai informasi, Said Didu hadir di Polresta Tangerang bersama kuasa hukumnya, Gufroni, dan sejumlah elemen masyarakat yang datang memberikan dukungan. Mereka membawa berbagai banner bertuliskan protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2.
Beberapa banner tersebut bertuliskan "We Stand With Said Didu", "Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2", dan "Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong".
Pemeriksaan Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang juga menjabat Kepala Desa Belimbing.
Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Kawasan PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemilik kawasan PIK 2 saat ini diketahui adalah Aguan, yang juga merupakan pemilik Agung Sedayu Group.
Pada April 2024, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya sebesar Rp25.000, Rp35.000, hingga Rp50.000 per meter.
Said Didu mengaku merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi tersebut, mengingat pada tahun 2007 negara melakukan pembebasan tanah di kawasan yang sama dengan harga ganti rugi yang lebih tinggi, yaitu Rp250.000 per meter.
Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp150.000 menjadi Rp48.000.(*)