Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang Terkait Dugaan Provokasi Warga pada PSN PIK-2
JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa, pada 19 November 2024.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan provokasi warga atas pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelamatan negara di Wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain, saya kembali dipanggil polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,” tulis Said Didu melalui akun X pribadinya, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada laporan beberapa pihak, termasuk Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang menuduhnya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan menghasut.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan aset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri kepada Allah,” ujar pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, tersebut.
Said Didu juga meminta dukungan masyarakat jika terjadi sesuatu padanya selama proses hukum berlangsung.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara – mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara pengembang PSN PIK-2, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
“Mohon dicek @DivHumas_Polri biar enggak ada warga yang termakan kabar bohong dari @msaid_didu,” tulis Muannas melalui akun X-nya, Minggu (10/11/2024).
Muannas menyebut sejumlah tokoh pemuda telah mendesak kepolisian untuk segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka.
“Pascapelaporan mereka ke Polresta Tangerang dengan nomor 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT, terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Said Didu bukannya menyadari kesalahannya, malah makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial,” jelas mantan Juru Bicara Timses Jokowi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dengan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan dampaknya terhadap proyek strategis nasional.(*)