Said Didu Diperiksa Enam Jam Terkait Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Mantan Wakil Menteri BUMN, Said Didu, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11). Pemeriksaan terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selama pemeriksaan, Said Didu dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
"25 pertanyaan," ungkap Said Didu kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Said Didu menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan substansi laporan yang dibuat oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.
“Semua terkait substansi laporan. Saya menjawab sesuai kompetensi saya sebagai ahli kebijakan publik. Menjelaskan analisis publik adalah hal biasa,” kata Said Didu.
Ia menambahkan, analisis yang disampaikan kepada penyidik serupa dengan pendapatnya di berbagai persoalan publik lainnya di Indonesia.
“Ini bagian dari kritik kebijakan. Dan saya lakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujarnya.
Kehadiran Said Didu di Pantai Utara Tangerang, menurutnya, berkaitan dengan kritik terhadap proyek strategis nasional di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“Saya mengkritik kebijakan, bukan personal. Semua orang harus bisa mengkritik kebijakan, karena itu bagian dari demokrasi. Saya ahli di bidang kebijakan publik,” tegasnya.
Said Didu juga menekankan bahwa selama lebih dari enam bulan terakhir, dirinya fokus membela masyarakat pesisir utara Tangerang yang merasa tertindas akibat proyek tersebut.
“Saya selalu membela rakyat tertindas, termasuk di Rempang dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun baru kali ini saya dilaporkan,” katanya.
Meski dilaporkan, Said Didu optimis bahwa aparat penegak hukum akan bertindak adil. Ia mempertanyakan alasan mengapa pembelaan terhadap rakyat justru menjadi dasar laporan hukum.
“Saya merasa aneh, kok orang membela rakyat malah dilaporkan. Biarlah publik yang menilai,” katanya.
DPRD Kabupaten Tangerang Berharap Proses Hukum Tidak Ganggu Pembangunan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, berharap persoalan hukum ini tidak menghambat pembangunan di pesisir utara Tangerang.
Ia mengapresiasi kritik yang disampaikan oleh tokoh nasional, termasuk Said Didu, terkait pembangunan di wilayah tersebut.
“Kritik ini bagian dari kolaborasi untuk perbaikan pembangunan. Jangan dianggap sebagai hal negatif,” ujar Kholid.
Kholid menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang tetap menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan PIK 2.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan mandat dari pemerintah pusat, bukan keputusan Pemkab Tangerang.
“Pembangunan PSN ini adalah mandatory dari pusat. Kami hanya melaksanakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Kholid juga memaparkan bahwa proyek PSN di Banten meliputi kawasan KEK Lebak, PSN PT BSD, dan PSN PIK 2.
Menurutnya, kawasan pesisir utara Tangerang yang sebagian besar lahannya dikuasai Perhutani membutuhkan transformasi melalui kerja sama pemerintah dan swasta.
“Kondisi wilayah pesisir ini cukup memprihatinkan. Namun, adanya kerja sama dapat mendorong perubahan positif,” tutup Kholid.