Ibu Divonis Penjara Setelah Palsukan Tanda Tangan Surat Keterangan Waris
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat anak kandungnya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris.
Ketua Majelis Hakim, Neni Andriani, dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.
Neni, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti memalsukan akta atau surat untuk mengalihkan saham PT EMKL Bimajaya, perusahaan milik almarhum suami terdakwa, Sugianto.
Majelis hakim menilai bahwa pemalsuan surat tersebut telah merugikan pelapor, Stepanie, yang merupakan anak kandung Kusumayati. Berdasarkan hal ini, majelis hakim memvonis Kusumayati dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang mengajukan masa percobaan, dengan alasan bahwa percobaan hanya bisa diterapkan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun.(*)