Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diduga Minta Uang Damai Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot hingga Terancam Dipecat

 Diduga Minta Uang Damai Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot hingga Terancam Dipecat

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatan mereka terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani terhadap anak muridnya yang juga merupakan anak seorang anggota polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan. Pencopotan keduanya dilakukan melalui surat telegram yang dikeluarkan oleh Polres Konawe pada 11 November 2024.

Dalam surat telegram tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sementara jabatan Kapolsek Baito sementara diisi oleh Ipda Komang Budayana sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sedangkan posisi Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini diisi oleh Aiptu Indriyanto.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, mengonfirmasi bahwa pencopotan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat terkait kasus Supriyani, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak seorang anggota polisi. Selain itu, Ipda Muhammad Idris diduga meminta uang sebesar Rp2 juta agar kasus ini dihentikan, sementara Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp50 juta.

Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang personel, baik dari Polres Konawe maupun Polsek Baito. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut dugaan pemerasan yang terjadi. Kapolres Febry menambahkan bahwa keduanya juga terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jika terbukti ada transaksi pemerasan, kedua oknum tersebut akan dipecat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan bupati dan organisasi PGRI untuk melakukan mediasi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Supriyani, seorang guru honorer, dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Kasus ini telah memasuki masa persidangan setelah gagal dilakukan mediasi, dengan harapan dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved