Jaksa Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Ada Unsur Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini memicu polemik publik, terutama karena ia diduga mengeluarkan izin impor gula saat stok dalam negeri sedang surplus pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki agenda politik apapun terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. "Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya menjalankan proses secara yuridis sesuai hukum yang berlaku," ungkap Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin menambahkan bahwa Kejaksaan Agung selalu berhati-hati dalam setiap langkah hukum, terutama dalam penetapan status tersangka. "Menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak mudah. Kami melalui berbagai tahapan yang sangat rinci. Kami tidak mungkin melanggar HAM dalam proses ini," tegas Burhanuddin.
Mengenai detail kasus ini, Burhanuddin menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut. "Untuk hal-hal lebih detail, nanti saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," jelas Burhanuddin.
Rapat Khusus Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung untuk Bahas Kasus Besar
Sementara itu, Kejaksaan Agung bersama Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus untuk membahas beberapa kasus besar terkait dugaan korupsi, termasuk perkara Tom Lembong. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mengatakan rapat ini akan dilaksanakan setelah Pilkada Serentak pada akhir November 2024.
"Kami rencanakan setelah Pilkada, karena kami harus memperhatikan waktu. Rapat ini penting untuk membahas kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk yang kerugian negaranya luar biasa," ujar Rano di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rano menambahkan bahwa rapat khusus ini bertujuan agar penjelasan mengenai kasus-kasus besar tersebut dapat dipahami secara lebih jelas oleh masyarakat. "Kami ingin bicara tentang teknisnya, agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi atau tebak-tebakan. Jika memang perkara ini murni penegakan hukum, maka itu harus dijelaskan dengan detail," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang membenarkan adanya agenda rapat khusus dengan Komisi III DPR. "Oh iya, nanti kan ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) khusus, salah satunya soal Tom Lembong," ucap Febrie.(*)