Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para 'Pengemplang Pajak' Lewat Tax Amnesty Jilid III

 

Pemerintah Siapkan Program Pengampunan Pajak Jilid III di Tengah Protes Kenaikan PPN

Jakarta, 19 November 2024 – Pemerintah kembali membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III, yang direncanakan akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2025.

Keputusan ini diambil di tengah gelombang protes yang meluas atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Dalam rapat Panja Program Legislasi Nasional yang digelar Badan Legislasi DPR pada Senin, 18 November 2024, pemerintah dan DPR membahas RUU yang mencakup program tax amnesty ini.

Program pengampunan pajak tersebut masuk dalam Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR untuk mengulang kebijakan serupa yang pernah menarik dana repatriasi besar-besaran pada tahun 2016 lalu.

Jika rencana ini terealisasi, maka ini akan menjadi kali ketiga pemerintah memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan mendapatkan penghapusan pajak serta sanksi. RUU ini disiapkan oleh Komisi XI DPR, yang juga akan menyusun naskah akademik dan RUU tersebut.

Sementara itu, protes atas kenaikan PPN 12% terus bergulir di media sosial. Masyarakat menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini, yang dianggap akan membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% akan tetap dilaksanakan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan mandat Undang-Undang yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, tidak diambil secara sembarangan. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan sektor-sektor lain seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan ini.

Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, apalagi saat menghadapi krisis keuangan global dan pandemi. Pemerintah, lanjutnya, akan berhati-hati dalam implementasi kebijakan ini dan berusaha memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar penerapan PPN 12% bisa diterima dengan baik.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved