Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur.
"Kami sudah minta ke PPATK terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan, tapi kan tidak bisa langsung diberi. Kita harus tunggu dulu. Kami sudah minta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Selain bekerja sama dengan PPATK, Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank untuk memeriksa simpanan yang dimiliki oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami yang ada di bawah Kasubdit Penelusuran Aset yang ada di Jampidsus, sudah melakukan penelusuran aset-aset mereka. Semua kami lakukan secara maksimal,” ujarnya.
Pada penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai jenis mata uang yang totalnya mencapai Rp920 miliar.
Terkait dengan pendalaman asal-usul uang miliaran tersebut, Qohar menyatakan bahwa saat ini penyidik masih terus mempertanyakan hal itu kepada Zarof Ricar.
“Uang Rp920 miliar ini penyidik tanyakan dan (masih berjalan) sampai saat ini karena duitnya banyak sekali. Masih belum selesai. Sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali,” ujar Qohar.
Zarof Ricar (ZR), yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," jelas Qohar.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Namun, Qohar menambahkan bahwa uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik juga menemukan logam emas Antam seberat 51 kilogram.
Qohar mengatakan bahwa sebagian besar uang yang ditemukan berasal dari kegiatan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung antara 2012 hingga 2022.
Saat ini, Zarof tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung sejak 25 Oktober 2024.(*)