BPOM Cabut Izin Edar 16 Skincare Injeksi, Termasuk Produk Milik Dr. Richard Lee
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mencabut izin edar dari 16 produk skincare yang melanggar aturan. Produk-produk ini terbukti tidak hanya terdaftar sebagai kosmetik, tetapi juga digunakan secara injeksi, yang sebenarnya mengklasifikasikan mereka sebagai obat, bukan kosmetik.
Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tersebut diaplikasikan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Sebagai mana dijelaskan dalam peraturan tersebut, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Penggunaan produk yang dimaksud untuk injeksi ke bawah lapisan epidermis jelas tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penggunaan produk skincare secara injeksi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berlisensi dan menggunakan alat steril. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit. Bahkan, efek samping yang lebih parah bisa terjadi jika produk ini tidak digunakan sesuai dengan prosedur medis yang benar.
Taruna juga mengungkapkan bahwa tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle semakin marak beredar, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. "Produk seperti ini seharusnya didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik," tambahnya. Oleh karena itu, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dari 16 produk yang melanggar aturan ini.
Salah satu produk yang dicabut izinnya adalah Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, yang merupakan produk skincare milik dr. Richard Lee. Produk ini berada di bawah naungan Athena dan sebelumnya terdaftar sebagai kosmetik, namun penggunaannya yang melibatkan injeksi membuatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah daftar lengkap produk skincare injeksi yang izinnya dicabut oleh BPOM:
- PDRN.S by Bellavita
Nomor Izin Edar: NA26190105688
Produsen: PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan - Sappire PDRN
Nomor Izin Edar: NA26232000051
Produsen: - /Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan - Mesologica MD Celluli
Nomor Izin Edar: NA26200100174
Produsen: PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/- - Ribeskin Superficial Pink Aging
Nomor Izin Edar: NA26222000051
Produsen: -/JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan - Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
Nomor Izin Edar: NA18210109716
Produsen: Athena/- - Mesologica MD Celluli-D
Nomor Izin Edar: NA26230100285
Produsen: PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/- - Mesologica MD Exomatrix
Nomor Izin Edar: NA26231900053
Produsen: PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/- - Mesologica MD Hair Crum Powder
Nomor Izin Edar: NA26201000075
Produsen: PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan - Lipo Lab PPC Solution
Nomor Izin Edar: NA26230100494
Produsen: PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z-Costech Co., Korea Selatan - Curenex Lipo
Nomor Izin Edar: NA26230100573
Produsen: PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan - Sappire Aqua Drop
Nomor Izin Edar: NA26230100755
Produsen: PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan - MCCM Deoxycholic
Nomor Izin Edar: NC47180102130
Produsen: PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol - MCCM Organic Silicon
Nomor Izin Edar: NC47180102124
Produsen: PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol - MCCM Cellulite Cocktails
Nomor Izin Edar: NC47230100075
Produsen: PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol - MCCM Hyaluronic Acid 1%
Nomor Izin Edar: NC47202000008
Produsen: PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol - MCCM Vitamin C
Nomor Izin Edar: NC47192000048
Produsen: PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol
Dengan tindakan ini, BPOM berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mengurangi risiko kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan.(*)