Bustami Hamzah Bantah Gunakan Alat Bantu Komunikasi Saat Debat Pilgub Aceh, Ancaman Langkah Hukum Jika Debat Dihentikan
Calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, membantah tuduhan menggunakan alat bantu komunikasi selama debat Pilkada Aceh pada Selasa (19/11/2024) malam.
Bustami menjelaskan bahwa alat yang terlihat di kerah bajunya adalah mikrofon clip on yang digunakan untuk dokumentasi internal timnya. "Yang saya gunakan adalah clip on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip on ini sama sekali tidak melanggar aturan," ujarnya setelah debat berakhir.
Tuduhan penggunaan alat bantu komunikasi muncul setelah terjadi kericuhan dalam debat tersebut. Tim dari pasangan calon nomor urut 1 menilai bahwa penggunaan alat tersebut tidak sesuai dengan tata tertib debat yang telah disepakati.
Menurut Bustami, dalam aturan yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, tidak ada larangan terhadap penggunaan clip on microphone. "KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati," tegasnya.
Bustami juga menanggapi keputusan KIP Aceh yang menghentikan debat terakhir Pilgub Aceh. Ia menilai penghentian tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang demokratis dan adil. "Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu. Kami merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh," ungkap Bustami.
Ia menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. "Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh," tandasnya.(*)