Viral Pernyataan Wanita Rokan Hulu Sebut Orang Miskin Pasti Masuk Neraka, Dikecam Warga
ROKAN HULU, RIAU – Sebuah video yang menampilkan seorang wanita di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menyebut bahwa orang miskin pasti masuk neraka mendadak viral di media sosial. Video tersebut dibagikan luas oleh berbagai akun di platform media sosial, salah satunya oleh akun @Bacot pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 14.53 WIB.
Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial, menyatakan bahwa kemiskinan ekonomi berarti seseorang sudah pasti masuk neraka. "Kan kemiskinan ekonomi. Artinya kamu sudah pasti masuk neraka," ujar wanita tersebut dalam video yang viral.
Wanita tersebut kemudian menambahkan, seseorang yang miskin tidak akan bisa menjalankan syariat Islam dengan sempurna. "Kenapa masuk neraka? Lah iua, sedekah (pakai) uang," lanjutnya. "Naik haji pakai uang."
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warga net. Banyak yang mengkritik pernyataan wanita tersebut, dengan beberapa komentar menyebutkan bahwa orang miskin justru lebih mudah masuk surga dan dihisab lebih sedikit. "Bangke nya orang berduit… tapi gak semua," tulis akun @Otaklite. "Spy kliatan gimna gitu," tambah akun @Yosaditya.
Seorang warganet lain, @djedjeandrea, menegur keras pernyataan tersebut dengan mengatakan, "Dia berani sekali mengambil hak Allah SWT? Jangan gitu Bu, nanti Allah SWT murka. Orang miskin itu lebih mudah masuk surga, hisabnya sedikit di akhirat, ngaji lagi ya Bu."
Video tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat Rokan Hulu, bahkan memicu aksi demo terhadap wanita tersebut. Warga sekitar menilai pernyataan yang disampaikan merupakan penistaan agama. Wanita yang diduga merupakan pengusaha kecantikan di daerah tersebut, akhirnya mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka.
Dalam video permintaan maaf yang beredar, wanita tersebut tampak menghadapi puluhan warga yang tidak terima dengan pernyataan yang ia sampaikan. "Dengan ini merendahkan hati, saya minta maaf," ujar wanita tersebut. "Saya hanya manusia biasa. Tidak luput dari yang namanya dosa. Saya di sini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Rokan Hulu yang tersakiti dengan pernyataan saya."
Pernyataan yang dianggap menistakan agama ini membawa perbincangan tentang hukum penistaan agama di Indonesia. Mengacu pada Pasal 1 UU 1/PNPS/1965, setiap orang dilarang dengan sengaja menghina atau menistakan agama secara publik. Dalam hal ini, penghinaan terhadap agama atau Tuhan bisa dikenakan pidana penjara.
Lebih lanjut, penghinaan terhadap agama juga diatur dalam Pasal 156a KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara bagi siapa saja yang melakukan penodaan terhadap agama. Pelanggaran ini dapat mengarah pada pidana penjara selama lima tahun.
Seiring dengan perkembangan kasus, wanita tersebut juga terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan batasan kebebasan berekspresi dan penistaan agama di Indonesia.(*)