Presiden Prabowo Teken Tujuh Perpres untuk Koordinasi Kementerian Kabinet Merah Putih
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tujuh peraturan presiden (Perpres) yang mengatur masing-masing kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.
Salinan dari tujuh perpres tersebut diunggah di laman resmi jdih.setneg.go.id pada Rabu (6/11/2024), yang menunjukkan bahwa perpres tersebut diteken pada 5 November 2024.
Berikut ketujuh Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo:
- Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Perpres tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, dan ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.
Selain itu, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 juga mengatur tugas koordinasi tujuh kementerian koordinator ini atas sejumlah kementerian, badan, dan lembaga. Berikut rincian masing-masing kementerian koordinator:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, serta instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan instansi lain yang dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Mengoordinasikan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Mengoordinasikan Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, dan instansi lain yang dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta instansi lain yang dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Peraturan ini disusun untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarkementerian dalam mewujudkan visi pembangunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.