Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021," tulis Pasal 1 Keppres 32/2024 yang dikutip pada Sabtu (9/11).
Dengan pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 16/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Pasal 3 Keppres 32/2024.
Keppres 32/2024 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024. Dalam pertimbangan Keppres ini, disebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Untuk itu, Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan demi efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tulis pertimbangan Keppres 32/2024.(*)