Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terlibat dalam transaksi judi online, dengan total nilai mencapai Rp280 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 13.481 rekening yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).
Ivan menjelaskan bahwa dari ribuan rekening yang diblokir, total nilai transaksi yang dihitung sampai Triwulan III 2024 mencapai Rp280 triliun.
“(Perhitungan) sampai Triwulan III 2024,” ungkap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa pemblokiran tersebut mengungkap fakta bahwa transaksi judi online dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” beber Ivan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, juga mengungkapkan strategi komprehensif untuk memberantas judi online. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi tingkat menteri mengenai pembahasan pembentukan tujuh desk bersama para menteri dan lembaga negara di Gedung Kemenpolkam pada Senin (4/11/2024).
“Untuk judi online sendiri ada beberapa strategi komprehensif yang telah diputuskan di dalam rapat,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa strategi pertama adalah memastikan pendidikan tentang bahaya judi online.
“Edukasi sebagai strategi pertama, tentunya bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online,” jelasnya.
Strategi kedua meliputi peringatan dini dengan mengamankan simpul-simpul aktor judi online, seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya.
“Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut,” tambah Budi.
Apabila pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur pelanggaran, maka penindakan terhadap para pelaku akan dilakukan.
“Ketiga, apabila ada upaya pencegahan ini tidak diindahkan dan ditemukan ada unsur pelanggaran, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” tegas Budi.
Budi menegaskan bahwa penindakan tetap menjadi bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan dan termasuk juga bagian dari regulasi yang telah ditetapkan.(*)