Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar apartemen mewah di Kota Batam yang diduga menjadi markas judi online terbesar di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pasangan suami istri yang memiliki tiga aplikasi judi online (judol).
Pasangan suami istri tersebut, yang diketahui bernama Candra dan Dini, bersama dengan sembilan pekerja operatornya, menghasilkan omzet harian antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar dari ketiga situs judi online yang mereka kelola.
Penggerebekan berlangsung di dua kamar apartemen yang terletak di lantai 2 dan lantai 17 di kawasan Pelita, Kota Batam. Sebanyak 11 orang, yang terdiri dari operator dan pemilik situs judi, berhasil ditangkap.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa kedua kamar tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjalankan bisnis judi online. Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai peralatan komputer dan buku rekening dari berbagai bank.
Situs judi yang dikelola oleh Candra dan Dini antara lain bernama hamsawin, forwin87, dan botakwin. Bisnis judi ini sudah beroperasi selama tujuh bulan dan terkoneksi langsung dengan server di Kamboja.
Para pekerja yang direkrut untuk mengelola situs-situs tersebut berasal dari berbagai daerah di luar Batam. Mereka dilarang berinteraksi dengan pihak luar dan bahkan identitas serta ijazah mereka ditahan oleh pelaku.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus perjudian online ini dan menduga bahwa Candra masih memiliki lokasi lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.(*)