Gresik, 29 November 2024 – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.
Abdul Halim, yang saat ini terancam hukuman penjara 4 tahun, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 sertifikat tanah aset desa dan 3 BPKB mobil inventaris desa.
Setelah masa jabatannya selesai, Abdul Halim tidak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa. Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga telah berusaha mediasi namun tidak menemukan titik temu, sehingga laporan pun diajukan ke Polres Gresik.
"Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik," tambah AKP Aldhino.
Meskipun begitu, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan total kerugian akibat kasus ini. "Kami masih menaksir kerugiannya, nanti akan kami informasikan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa Abdul Halim telah mengakui perbuatannya. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya. Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah beberapa kali melakukan mediasi di Desa Sekapuk namun tidak mencapai kesepakatan. "Kami dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya. (*)
Editor: RN Pewarta Repelita