Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bandung Smart City
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan atau pekerjaan proyek Bandung Smart City yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Edwin dilakukan pada Jumat, 15 November 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat siang, 15 November 2024.
Selain Edwin, tim penyidik KPK juga memanggil delapan orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka yang dipanggil antara lain Oki Ariesyana, seorang wiraswasta; Tana Rusmana, seorang PNS; dan Dani Nurahmat, Kepala Bidang PPSMP Pemkot Bandung. Selain itu, Wahid Subagja, ajudan di Sekretariat Daerah Kota Bandung, Priyo Effendi, Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Alt Wahidin, seorang swasta, Salmiah Rambe, anggota DPRD Kota Bandung, dan Rastiadi, juga dipanggil sebagai saksi.
Pada September 2024, KPK telah menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap Bandung Smart City. Lima tersangka tersebut adalah Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD periode 2019-2024; serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, serta Yudi Cahyadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dan sejumlah pihak terkait dalam perkara suap yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Bandung Smart City. Dalam pengadaan tersebut, Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar, sementara empat anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima total sekitar Rp1 miliar.(*)