Tujuh Jenazah WNI Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sarawak Dipulangkan ke Indonesia
Jakarta, 29 November 2024 – Tujuh jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan Pan Borneo, Sarikei, Sarawak, pada 21 November 2024, telah dipulangkan ke kampung halaman mereka di Nusa Tenggara Barat dalam tiga tahap.
Pemulangan pertama dilakukan pada 27 November, dengan dua jenazah yang dibawa ke Indonesia. Kemudian, tiga jenazah dipulangkan pada 28 November, dan dua jenazah terakhir tiba pada 29 November 2024.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pengurusan jenazah dan pemulangan korban.
KJRI juga mengingatkan pentingnya keberangkatan WNI ke luar negeri secara prosedural dengan melengkapi dokumen resmi, seperti paspor, visa, izin kerja, dan kontrak kerja, agar pekerja migran dan keluarga mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan ketenagakerjaan dan santunan ahli waris jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Menurut keterangan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kecelakaan terjadi setelah pengemudi kendaraan panik ketika dihentikan oleh petugas kepolisian setempat. Pengemudi berusaha melarikan diri dan berbalik melawan arus meski telah diperingatkan. Akibatnya, kendaraan tersebut bertabrakan dengan mobil yang datang dari arah berlawanan.
KJRI telah berkoordinasi dengan BP3MI NTB dan memastikan bahwa ketujuh WNI tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur. Mereka berangkat pada 20 November 2024 dengan rute Lombok-Surabaya-Pontianak menggunakan pesawat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui jalur darat. (*)