Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024: Gus Yasin Unggul Sementara
Semarang, 27 November 2024 – Hasil sementara hitung cepat (quick count) Pilkada Jawa Tengah 2024 menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), dengan perolehan suara 60,38 persen.
Pasangan nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendapatkan 39,62 persen suara berdasarkan data Litbang Kompas.
Perhitungan sementara ini dilakukan hingga pukul 15.16 WIB dengan data masuk sebesar 63,25 persen.
Hasil Quick Count dari Berbagai Lembaga Survei
Berikut hasil quick count dari empat lembaga survei hingga pukul 15.16 WIB:
- Litbang Kompas
- Andika Perkasa-Hendi: 39,62 persen
- Ahmad Luthfi-Gus Yasin: 60,38 persen
- Data masuk: 63,25 persen
- Charta Politika
- Andika Perkasa-Hendi: 41,98 persen
- Ahmad Luthfi-Gus Yasin: 58,02 persen
- Data masuk: 61,00 persen
- Indikator
- Andika Perkasa-Hendi: 41,44 persen
- Ahmad Luthfi-Gus Yasin: 58,56 persen
- Data masuk: 58,33 persen
- Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Andika Perkasa-Hendi: 40,20 persen
- Ahmad Luthfi-Gus Yasin: 59,80 persen
- Data masuk: 56,75 persen
Aturan Pengumuman Hasil Quick Count
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Pengaturan ini bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah hasil quick count memengaruhi keputusan pemilih.
Lembaga survei juga diwajibkan menyatakan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi KPU.
Hasil Resmi Berdasarkan Real Count
Hasil quick count hanya bersifat sementara dan menjadi acuan awal.
Hasil resmi Pilkada Jawa Tengah akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi manual oleh KPU.
Penghitungan suara oleh KPU dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)