Polda Metro Tetapkan Keponakan Megawati sebagai Tersangka Kasus Judi Online
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam jaringan judi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi status tersangka Alwin Jabarti dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 25 November 2024.
"Kami jawab, benar (Alwin Jabarti). Cukup ya, terima kasih," ujar Wira, menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang menyita perhatian publik itu.
Selain Alwin, beberapa staf ahli dan pegawai Kementerian Komdigi diduga turut terlibat dalam jaringan mafia judi online yang sedang diusut oleh kepolisian.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, memberikan pernyataan resmi.
Ia membenarkan status hukum Alwin tetapi menyoroti kemungkinan adanya muatan politis di balik kasus tersebut, terutama menjelang Pilkada 2024.
"Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ia ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum," ujar Chico.
Ia menyebutkan bahwa hukum sering digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan, khususnya dalam momentum pemilihan umum.
Chico mengkritik fenomena tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.
"Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," lanjut Chico.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh besar serta mencerminkan permasalahan yang lebih luas terkait penegakan hukum dan integritas demokrasi di Indonesia.(*)