Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas terhadap FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. FS diusulkan untuk diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Unhas.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa usulan pemecatan ini telah melalui rapat dan kajian mendalam sebelum akhirnya disetujui oleh Rektor Universitas Hasanuddin.
"Kami laporkan ke rektor dan sudah dikirim ke kementerian untuk diajukan penjatuhan sanksi. Sekarang kami usulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ujar Farida pada Jumat (29/11/2024).
Farida menambahkan bahwa karena pemecatan bukan kewenangan Rektor, pihaknya hanya mengirim surat ke Kementerian Pendidikan. Keputusan tentang nasib FS akan ditentukan oleh Menteri Pendidikan.
"Sanksi lain berupa pemecatan merupakan kewenangan dari kementerian terkait," jelas Farida.
Farida juga mengungkapkan bahwa FS telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada putusan Rektor sebelumnya. Selain itu, FS dibebastugaskan sementara sebagai dosen.
"FS tidak boleh beraktivitas, termasuk tidak bisa menerima tunjangan kecuali gaji pokok," lanjut Farida.
Kasus kekerasan seksual ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, yang menyayangkan kejadian tersebut. Ia turut prihatin karena kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa.
"Kasus ini sudah menjadi atensi kami, dan kami sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Amar. Ia juga menegaskan pentingnya upaya hukum untuk menuntut keadilan bagi korban.
Sementara itu, Rudianto Lallo (RL), Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas, juga memberikan sorotan terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kampus. Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan sanksi tegas.
"Oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual ini harus diberi sanksi tegas. Pihak kampus harusnya lebih bijak dalam menangani kasus ini, bukan malah membela pelaku," tegas RL.
RL menambahkan, sanksi tegas terhadap oknum dosen yang mencoreng citra institusi pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. "Jangan malah mahasiswa yang menyampaikan protes yang disikapi keras, sementara oknum dosen malah dilindungi," tandasnya. (*)
Editor: Repelita Prima - R1