Calon Dewan Pengawas KPK Tolak Pemaparan Tersangka di Depan Publik
Heru Kreshna Reza, calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritik kebijakan pimpinan KPK periode sebelumnya yang memamerkan tersangka kasus korupsi dalam jumpa pers.
Menurut Heru, langkah tersebut dapat merusak reputasi dan karakter seorang tersangka, yang seharusnya tetap diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah.
"Tersangka dipamerkan, kalau saya pribadi saya tidak setuju, karena itu membunuh karakter," kata Heru saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Pentingnya Menjunjung Praduga Tak Bersalah
Heru menegaskan bahwa setiap tersangka masih memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi hingga proses hukum membuktikan kesalahannya.
"Artinya, harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," ujar Heru.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK harus memastikan semua penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat.
Fokus pada Pembuktian Kasus di Pengadilan
Bagi Heru, langkah yang lebih bermartabat adalah membuktikan kesalahan tersangka di pengadilan, tanpa perlu memamerkan mereka di hadapan publik.
"Yang penting kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Lewat proses peradilan, itu jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi bagian dari pandangan Heru terhadap tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas KPK, yang diharapkan dapat memberikan arahan kebijakan lebih humanis sekaligus tetap menjunjung tinggi integritas pemberantasan korupsi.(*)