Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Pengiriman tersebut menggunakan modus barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam antara 4 hingga 27 November 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa selain di Bandara Soekarno-Hatta, pengiriman ilegal ini juga terjadi di bandara lain. "Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam," ucap Askolani saat kegiatan pemusnahan barang sitaan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (29/11).
Penindakan terhadap barang impor ilegal ini telah sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah. Askolani menegaskan bahwa ratusan unit iPhone 16 tersebut akan dimusnahkan sebagai tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal.
"Barang ini tidak hanya harus membayar bea masuk, tapi karena tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan aturan dan barang tersebut kami musnahkan tanpa ada yang dilelang," jelasnya.
Ke depan, Bea Cukai akan terus memperketat upaya penindakan terhadap barang impor ilegal untuk menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri. "Ini sesuai dengan aturan dari Mendag dan Kemenperin untuk menjaga industri dan ekonomi kita," tambah Askolani.
Kementerian Perindustrian sebelumnya menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk ini hanya diperbolehkan untuk digunakan pribadi oleh penumpang yang membawanya, namun tidak untuk tujuan komersial.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos yang dapat masuk Indonesia, dengan ketentuan bahwa setiap penumpang hanya dapat membawa maksimal dua unit dan barang tersebut harus untuk keperluan pribadi.
(*)
Editor: Elok Pewarta Repelita