Tersangka Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara dalam kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola dan membagikan uang yang berasal dari bandar yang dibekinginya kepada tersangka lainnya.
"Mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, serta membagikan uang kepada masing-masing individu yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).
Tersangka lainnya, Adhi Kismanto, berperan dalam mengoordinasikan oknum Komdigi untuk menjaga agar website judi online yang telah berkoordinasi tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan peran masing-masing.
Sementara itu, Deden Imadudin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet, bersama anggota timnya yaitu Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka, menerima nama-nama website judi online dari pemilik dan koordinator website tersebut, salah satunya adalah Budiman. Mereka bertanggung jawab memastikan website tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.
"Kami juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur di Komdigi," kata Karyoto, Senin (25/11/2024).
Karyoto menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas judi online, karena selain kejahatan berbasis teknologi, judi online berpotensi merusak generasi muda di masa depan.
"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat," ujar Karyoto.(*)
Editor: Repelita Elok Prima