Kejagung Bongkar Empat Bukti yang Menjerat Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya empat bukti yang mendasari penetapan Lembong sebagai tersangka. Kejagung mengungkapkan bahwa bukti-bukti ini diperoleh melalui penyidikan yang intensif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula pada periode 2015-2016.
Perwakilan Kejagung, Teguh A, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bukti-bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk elektronik yang semuanya memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Teguh menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa setidaknya 122 orang saksi dalam kasus ini, termasuk di antaranya Tom Lembong yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa hak-hak Lembong sebagai tersangka telah dipenuhi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah memberitahukan hak-hak Lembong, termasuk hak untuk menunjuk dan mengganti penasihat hukum.
Empat Bukti Utama yang Diperoleh Kejagung:
- Bukti Keterangan Saksi:
Sebanyak 122 orang saksi telah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula, serta keterlibatan Tom Lembong dalam keputusan-keputusan terkait impor tersebut. - Bukti Keterangan Ahli:
Kejagung juga memperoleh keterangan dari sejumlah ahli yang menilai bahwa ada kerugian negara yang timbul akibat kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa jabatan Tom Lembong. - Bukti Surat:
Pihak Kejagung menemukan dokumen-dokumen terkait izin impor yang mengindikasikan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang kemudian memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Lembong. - Bukti Elektronik:
Kejagung memperoleh bukti berupa data elektronik yang menunjukkan komunikasi antara Tom Lembong dan pihak-pihak terkait dalam pengurusan izin impor gula yang mencurigakan.
Teguh menegaskan bahwa pihak Kejagung telah memenuhi hak-hak Tom Lembong dalam proses hukum ini. Tom Lembong juga telah diberitahukan mengenai hak-haknya sebagai tersangka, termasuk hak untuk menunjuk penasihat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung kini terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan sejauh mana dampak serta kerugian negara yang ditimbulkan oleh kebijakan impor gula tersebut.(*)