JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menargetkan lembaganya dapat menerbitkan hingga 100 ribu sertifikat halal per hari untuk pelaku usaha produk halal. Hal ini merupakan langkah ambisius yang jauh lebih tinggi dibandingkan capaian sebelumnya, di mana BPJPH hanya mampu menerbitkan sekitar 2-3 ribu sertifikat halal per hari.
Haikal menjelaskan bahwa target tersebut memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan logistik yang memadai. Berdasarkan data terkini, sekitar 15 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia belum melakukan registrasi untuk sertifikasi halal produk mereka. Untuk itu, BPJPH akan fokus pada sosialisasi masif dan persuasif agar lebih banyak pelaku usaha yang mendaftar dan mendapatkan sertifikasi halal.
"Saya menargetkan diri saya sendiri untuk mencapai 10 ribu sertifikat halal per hari," kata Haikal kepada CNNIndonesia di Gedung Transmedia pada Rabu, 13 November 2024. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti MUI, Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Badan Gizi Nasional, untuk memperlancar proses sertifikasi halal.
BPJPH juga akan memperkuat pengembangan digitalisasi melalui super apps untuk mendukung proses tersebut. Haikal berharap dengan adanya penguatan regulasi, kolaborasi antar pihak terkait, dan digitalisasi, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efisien dan cepat.
Terkait dengan produk non-halal, Haikal menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk berbahan non-halal tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2. Namun, Haikal menekankan bahwa produk non-halal harus mencantumkan label atau keterangan yang jelas, seperti kadar alkohol untuk produk yang mengandung alkohol atau bahan yang mengandung daging babi.
"Hotel yang menjual bir atau pork boleh saja, yang penting mencantumkan kandungan tersebut pada produk mereka, tidak ada masalah," ujar Haikal. Namun, untuk produk halal seperti makanan dan kosmetik, Haikal menegaskan bahwa pelaku usaha wajib segera mendaftarkan produknya sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Haikal juga menegaskan bahwa jaminan terhadap produk halal merupakan tugas negara untuk memastikan masyarakat dapat memilih dan mengonsumsi produk dengan status kehalalan yang terjamin.(*)