Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan di balik batalnya ia menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebutkan bahwa keputusan tersebut terkait dengan dinamika politik dan pertimbangan partai-partai pengusung.
Mahfud mengungkapkan bahwa awalnya Presiden Jokowi telah memutuskan dirinya sebagai cawapres.
“Saya dipanggil Pak Jokowi, dia bilang, ‘Saya sudah memutuskan Pak Mahfud.’ Tetapi menjelang putusan itu, partai-partai banyak yang tidak setuju. Saya kan tidak punya partai untuk memveto itu,” ujarnya dalam sebuah wawancara di YouTube, Selasa (26/11/2024).
Meski begitu, Jokowi tetap meminta Mahfud untuk mendukungnya. “Tapi nanti Pak Mahfud tetaplah bersama saya,” kata Mahfud menirukan pernyataan Jokowi saat itu.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kecewa atau dipermalukan dengan keputusan tersebut. Meskipun banyak orang menganggap dia telah dipermalukan, Mahfud tetap tenang ketika diberitahu oleh Jokowi.
“Orang menganggap saya kecewa atau sedih, merasa dipermalukan. Tetapi saya biasa saja ketika diberitahu oleh Pak Jokowi,” jelasnya.
Ia juga mengakui sempat terkejut karena sebelumnya sudah diminta mempersiapkan segala sesuatu, termasuk pakaian.
Namun, Mahfud menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menjadi cawapres.
“Mungkin saya agak kaget, tetapi tidak kecewa. Karena Bung Karno yang sedang jadi presiden saja bisa dijatuhkan, begitu pula dengan Pak Harto dan Gus Dur. Saya tidak kehilangan apa-apa,” tambahnya.
Mahfud menyebut bahwa semua ini adalah bagian dari takdir Tuhan yang belum digariskan untuk dirinya.
Ia pun tetap menjalin hubungan baik dengan Presiden Jokowi hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Menkopolhukam dalam Kabinet Indonesia Maju.
“Waktu itu, ya sudah, ini kan diberikan oleh Tuhan. Saya merasa biasa saja. Saya dengan Pak Jokowi tetap berteman baik sampai beliau terpilih lagi, dan saya pun dipercaya menjadi Menkopolhukam,” tutup Mahfud. (*)