Pakar Hukum Tata Negara Anggap Dukungan Prabowo kepada Ridwan Kamil Tidak Sah
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil (RK), tidak sah dan bertentangan dengan aturan pemilu.
Feri Amsari menyatakan bahwa dukungan tersebut "haram" dilakukan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Hal ini lantaran surat yang beredar dari Prabowo dengan kop bintang 4, meminta masyarakat untuk mendukung RK pada Pilkada Jakarta.
"Ini haram dalam proses penyelenggaraan pemilu dengan menunjukkan simbol-simbol jenderal bintang 4 padahal dia presiden," ujar Feri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Menurut Feri, seorang presiden tidak boleh menurunkan statusnya menjadi seorang jenderal. "Tidak boleh seorang presiden menurunkan derajatnya menjadi seorang jenderal. Jenderal itu bawahan presiden," sambungnya.
Feri menekankan bahwa jabatan presiden adalah jabatan yang melekat 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan tidak boleh dipisahkan dengan jabatan lain. "Presiden ya presiden, 24 jam 7 hari seminggu dia adalah presiden, tidak boleh turun kasta menjadi jenderal, menjadi siapapun," ucapnya.
Lebih lanjut, Feri mengungkapkan kekhawatirannya jika Prabowo menurunkan "kasta" dari presiden menjadi ketua umum partai atau jenderal. Hal ini dinilai berpotensi untuk membenarkan tindakannya dalam mendukung pasangan calon tertentu. "Jangan-jangan penurunan kasta itu untuk pembenaran tindakan dia yang salah dalam dukung-mendukung pasangan calon," pungkas Feri.
Sebelumnya, artis dan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengunggah surat yang bertandatangan Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dalam Pilkada 2024.
Namun, surat tersebut kini telah dihapus dari akun Instagram Raffi Ahmad @raffinagita1717 setelah mendapatkan banyak respons dari netizen, terutama karena unggahan itu terjadi pada masa tenang Pilkada Serentak 2024. Pada surat tersebut, di bagian atas terdapat simbol empat bintang emas berlatar merah, serta tulisan "Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto".(*)